SKKNI
 MENYUSUN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI SESUAI DENGAN SKKNI NOMOR 333 TAHUN 2020

 

Berdasarkan Surat Edaran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (SE BNSP) Nomor: SE.003/BNSP/VIII/2021, bahwa Calon Lembaga Setifikasi Profesi atau Lembaga Sertifikasi Profesi (CLSP/LSP) diwajibkan menyesuaikan SOP Sistem Manajemen Mutu LSP mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 333 Tahun 2020 tentang bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.

Untuk LSP yang sudah berdiri dan belum waktunya relisensi, SE BNSP ini diberlakukan sejak tanggal 1 (satu) Januari 2022. Namun pada kenyataannya masih banyak LSP yang belum menyesuaikan SOP Sistem Manajemen Mutunya dikarenakan belum mendapatkan sosialisai atau bimbingan langsung terkait penyusunan SOP yang mengacu pada SKKNI Nomor 333 Tahun 2020 tersebut.

Download SKKNI Nomor 333 Tahun 2020https://tinyurl.com/2p9bdebb









Format SOP Tabel

Format SOP Diagram Alir

Format SOP Kombinasi



Setelah penyusunan SOP, baiknya LSP juga mengidentifikasi seluruh formulir dan dokumen pendukung untuk keberlangsungan kegiatan yang dilakukan berdasarkan SOP.

Pentingnya penyusunan SOP LSP adalah untuk menjamin bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh LSP sudah sesuai dengan Regulasi Teknis dan Acuan Normatif yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.



Astini Primaningtyas

Auditor Sistem Manajemen Mutu

17 April 2022